Mushola
Di Mal Pelayanan Publik, umumnya aktifitas karyawan tidak hanya terbatas pada pekerjaan saja. Namun, ada pula yang melaksanakan aktivitas lainnya termasuk makan siang, ibadah, dan lain sebagainya. Salah satu poin penting yang sering kali lupa diperhatikan yaitu adanya tempat ibadah. Meskipun dasar hukum penyediaan fasilitas tersebut tidak dituangkan dalam peraturan tenaga kerja, namun selayaknya dalam suatu kantor pelayanan masyarakat minimal memiliki tempat untuk menunaikan ibadah bagi karyawannya maupun pengunjung saat mengurus perijinan. Misalnya bagi yang muslim, tentu keberadaan mushola di area Mal Pelayanan Publik akan sangat membantu mereka menjalankan ibadah sholat lima waktu. Sehingga di sisi pekerjaan tetap lancar, di sisi ibadah juga tidak tertinggal.
Leave a comment